Minggu, 21 Oktober 2012

Legal Expo 2012


Legal Expo 2012

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Legal Expo yang bertempat di taman Pintar DIY. Legal expo yang biasanya diadakan di Jakarta  untuk pertama kali acara ini digelar diluar Jakarta. Tujuan penyelengaraan diluar Jakarta adalah bentuk pendekatan diri terhadap masyarakat luas serta memberi pembelajaran kepada masyarakat berketerkaitan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Menurut Sekretariat Jendral Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Martua Batubara, SH, legal expo sebagai  media publikasi kinerja kemenkumham tidak hanya itu saja tetapi langkah nyata dalam memberi pendidikan secara langsung kepada masyarakat. Legal Expo juga sebagai Penguatan kelembagaan didaerah,  kalau hanya dilakukan dijakarta menjadi tidak terlalu berarti karena daerah mempunyai satuan tugas diwilayah

Yogyakarta dipilih pertamakali untuk mejadi  tempat pelaksanaan Legal Expo di luar Jakarta karena Yogya sebagai kota pelajar dimana dipandang banyak  pakar  atau tokoh tokoh yang bisa diajak bekerjasama dalam pengembangan pengetahuan hukum untuk masyarakat.  Acara ini juga diikuti oleh Komisi Hukum,LPSK,KPK,DPD,Sekretariat DPR, Ombudsman RI, PERADI, lembaga-lembaga hukum, Perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum.

Di acara ini juga ada pendekatan pelayanan kepada masyarakat secara langsung seperti pelayanan langsung  kepada UKM  terkait dengan hak cipta  atau merek dagangnya. Disinggung soal kehidupan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, Akbar Hadi (kabag data dan informasi dirjen pemasyarakatan) menjelaskan, ketidak nyamanan warga binaan karena faktor kelebihan kapasitas warga binaan dalam sebuah LaPas. Dari 33 Propinsi hanya 8 Provinsi yang tidak over kapasitas.

Yogyakarta termasuk memiliki Lapas yang tidak kelebihan kapasitas secara keseluruhan, walaupun ada Lapas di beberapa  kabupaten yang melebihi kapasitas hunian. Menanggulangi hal itu, negara akan membangun beberapa Lpas lagi, selain itu juga akan memindahkan  penghuni lapas ke Lapas yang lebih luas dan tidak  melebihi kapasitas hunian. (Kris/Wis)