Pemasangan Reklame Harus Sesuai Aturan
Penataan dan pemasangan reklame menurut anggota DPRD kota
Yogyakarta saat sidang paripurna nilai
masih banyak yang melanggar perijinan. Selain
melanggar perijinan, pemasangan reklame masih tidak tertata dengan baik dan
bisa menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat.
Penataan seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan aturan
yang ada di dalam peraturan dan tidak
menutupi rambu jalan serta bangunan bersejarah. Pemasangan reklame yang tidak
pada tempatnya akan membuat pemandangan kota tampak kotor dan kumuh.
DPRD kota akan meminta kepada pemerintah kota untuk
menertibkan reklame yang ada. Tidak hanya reklame reklame besar tetapi juga
reklame kecil dan reklame yang sudah kadaluarsa ijin pemasangannya.
Apabila pelaku
usaha memasang papan reklamenya dengan benar dan sesuai aturan diyakini kota
Jogja akan tampak lebih indah dan bisa terlihat bangunan asli ciri khas
Jogjakarta.
Pemerintah kota diharapkan juga jeli terhadap pemasangan reklame
yang tidak berizin. Reklame reklame yang terpasang tanpa izin merugikan
pemerintah kota karena potensi pendapatannya akan menurun. Penertiban
terhadap reklame reklame harus segera dilaksanakan supaya kota menjadi lebih
indah dan menarik untuk dikunjungi wisatawan baik lokal maupun daerah. (kris)