Senin, 08 Oktober 2012

Pernyataan Sikap UGM Terhadap kasus KPK

 
Pernyataan Sikap UGM Terhadap kasus KPK
Gerah dan resah terhadap rencana revisi undang undang KPK serta perseteruan dengan POLRI, UGM  memberi pernyataan sikap terhadap masalah tersebut. Rektor UGM Praktino  mengatakn UGM prihatin terhadap masalah tersebut dan meminta presiden SBY  segera memberi perhatian untuk menyelesaikan konflik KPK dan POLRI. Selain itu juga kepada DPR RI untuk menghentikan RUU REVISI KPK karena dinilai RUU tersebut adalah upaya melemahkan kerja KPK.
Tampak pula mendampingi rektor dalam penyampaian sikap antara lain, Prof. Dr. Djamaludin Ancok, Prof. Dr. Ir. Mochammad Maksum, Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum.,LL.M., Zainal Arifin Muchtar, S.H., LL.M. , Ir. Syaukat Ali, MT., Dr. Fahmy Radhi, MBA., Arie Sujito, S.Sos., M.Si., Prof. Dr. Saldi Isra, SH, MPA (Universitas Andalas) serta Presiden BEM KM UGM, Giovanni van Empel beserta mahasiswa.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Senin (8/10) di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH UGM , ada lima hal yang disampaikan yaitu :
1. Menyatakan keprihatinan yang mendalam dalam kaitan kejadian beberapa bulan belakangan yang menunjukkan sengkarut antara KPK dan Polri. Pertarungan antar lembaga penegak hukum antikorupsi hanya akan menjadi kemenangan bagi para koruptor. Karenanya, kami menolak segala bentuk tekanan terhadap anggota dan upaya pelemahan terhadap kelembagaan KPK.

2.Menghimbau berbagai pihak untuk menghentikan segala macam tindakan pelemahan tersebut, demi menjaga penegakan hukum antikorupsi yang memadai dan menjaga optimisme rakyat Indonesia.

3. Mendesak agar ada langkah cepat dan tepat dari Presiden RI dalam mendukung sepenuhnya KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam mengupayakan penguatan posisi KPK sebagai lembaga extraordinary yang dibutuhkan dalam pemberantasan kejahatan luar biasa seperti korupsi.

4. Mendesak DPR menghentikan revisi UU KPK yang melemahkan kelembagaan KPK.


5. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar waspada terhadap segala bentuk kriminalisasi dan pelemahan gerakan pemberantasan korupsi yang mungkin saja setiap waktu dengan bentuk yang berbeda-beda.(kris/wis)