Rabu, 17 Oktober 2012

pemasangan Reklame Harus Sesuai Aturan


Pemasangan Reklame  Harus Sesuai Aturan

Penataan dan pemasangan reklame menurut anggota DPRD kota Yogyakarta saat sidang paripurna  nilai masih banyak  yang melanggar perijinan. Selain melanggar perijinan, pemasangan reklame masih tidak tertata dengan baik dan bisa menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat.

Penataan seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan aturan yang ada di dalam peraturan  dan tidak menutupi rambu jalan serta bangunan bersejarah. Pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya akan membuat pemandangan kota tampak kotor dan kumuh.

DPRD kota akan meminta kepada pemerintah kota untuk menertibkan reklame yang ada. Tidak hanya reklame reklame besar tetapi juga reklame kecil dan reklame yang sudah kadaluarsa ijin pemasangannya. 
Apabila pelaku usaha memasang papan reklamenya dengan benar dan sesuai aturan diyakini kota Jogja akan tampak lebih indah dan bisa terlihat bangunan asli ciri khas Jogjakarta.

Pemerintah kota diharapkan juga jeli terhadap pemasangan reklame yang tidak berizin. Reklame reklame yang terpasang tanpa izin merugikan pemerintah kota  karena  potensi pendapatannya akan menurun. Penertiban terhadap reklame reklame harus segera dilaksanakan supaya kota menjadi lebih indah dan menarik untuk dikunjungi wisatawan baik lokal maupun daerah. (kris)